Welcome Guys

DAFTAR ISI BLOG

Palasik

Written By Ariefortuna on Kamis, 25 Agustus 2011 | 10.42



Palasik menurut cerita, legenda atau kepercayaan orang Minangkabau adalah sejenis makhluk gaib. Menurut kepercayaan Minangkabau palasik bukanlah hantu tetapi manusia yang memiliki ilmu hitam tingkat tinggi. Palasik sangat ditakuti oleh ibu-ibu di di Minangkabau yang memiliki balita karena makanan palasik adalah anak bayi/balita, baik yang masih dalam kandungan ataupun yang sudah mati (dikubur), tergantung dari jenis palasik tersebut.
Ilmu palasik dipercayai sifatnya turun-temurun. Apabila orang tuanya adalah seorang palasik maka anaknya pun akan jadi palasik.
Pada umumnya palasik bekerja dengan melepaskan kepalanya. Ada yang badan nya yang berjalan mencari makan dan ada pula yang kepala.

Jenis-jenis palasik
Jenis palasik ada bermacam-macam. Menurut jenis makanannya palasik dapat dibagi sebagai berikut:
* Yang memakan bayi dalam kandungan sehingga bayi tersebut lahir tanpa ubun-ubun / mati dalam kandungan
* Yang memakan bayi yang masih rapuh sehingga bayi tersebut sering sakit-sakitan / meninggal
* Yang memakan mayat bayi yang sudah dikubur
Palasik yang lepas kepalanya disebut Palasik Kuduang. Kuduang artinya terpotong atau buntung. Buntung dalam bahas Minang adalah “kuduang”.
Ini ada sepenggal cerita tentang Palasik....
Andi begitu bahagia ketika tangis bayi melengking dari balik bilik di sebuah klinik. Yah istrinya yang baru saja berjuang hidup mati, telah melahirkan anak pertamanya. Tapi, kebahagiaan itu seketika sirna, setelah setahun kemudian anaknya mengalami sakit, sesaat setelah seorang wanita tua menyapa.
Kalau seorang bayi sakit merupakan hal yang wajar. Daya tahan tubuh yang belum stabil menjadi salau satu pemicunya. Tapi itu tak berlangsung lama, setelah dibawa ke dokter, tak sampai 1 minggu bayi akan sembuh. Tapi yang dialami anak Andi tak begitu. Sakit yang diderita anaknya tak kunjung sembuh setelah 1 bulan. Tak hanya dokter, orang pintar dan tabib pun dikunjunginya, namun penyakit yang diderita sang anak tak jua sembuh.
Suhu badan anaknya tinggi, badan menjadi kurus, kulit mengeriput dan terus mengeluarkan kotoran dari matanya. Cukup menyedihkan. Sementara dokter yang menanganinya sudah angkat tangan untuk mengobatinya. Akhirnya, dengan kondisi lemah, anaknya meninggal dunia. Menurut para tetangga dimana tempat Andi menetap, anaknya terkena palasik.
Palasik sangat tenar di masyarakat Minang Kabau, Sumatera Barat. Masyarakatnya meyakini, bayi yang terkena palasik sangat sulit diobati, namun bukan tak ada penangkalnya.
Palasik merupakan sebutan seorang kanibal, yang memiliki kegemaran memakan daging dan tulang orang mati. Wujudnya seperti manusia biasa, hanya saja memiliki perangai yang aneh.
Menurut kepercayaan masyarakat, jika seorang wanita yang sedang menggendong bayi bertemu dengan palasik, sebaiknya jangan dijauhi, malah sebaliknya, ambil tangan palasik dan katakan "Ini cucumu atau Ini anakmu". Dan ciri umum palasik, tak memiliki parit di atas bibirnya.
Seorang bayi bisa jatuh sakit, hanya dengan tatapan palasik saja. Dan kalau tidak segera diobati orang pintar, tak tertutup kemungkinan anak tersebut meninggal dunia. Diyakini juga, ketika anak tersebut meninggal dunia, dan kemudian dikubur, palasik akan mencuri anak tersebut untuk disantap.
Dizaman modern seperti sekarang ini ,masih patutkah ilmu palasik dipercayai keberadaannya ? Silahkan beri komentar anda.
Sumber: Berbagai sumber dan kaskus
10.42 | 0 komentar | Read More

Gasiang Tangkurak dan Sijundai

Gasiang tangkurak . Jenis gasiang yang biasa difungsikan sebagai media untuk menyakiti dan menganiaya orang lain secara magis. Gasiang tingkurak bentuknya mirip dengan gasiang seng yang pipih, tetapi bahannya dari tengkorak manusia. Gasiang seperti ini hanya bisa dimainkan oleh dukun, orang yang memiliki kemampuan magis. Sambil memutar gasiang, dukun membacakan mantra-mantra. Pada saat yang sama, orang yang menjadi sasaran akan merasakan sakit, gelisah dan melakukan tindakan layaknya orang sakit jiwa.
Misalnya, berteriak-teriak, menarik-narik rambut, dan yang paling popular- memanjat dinding. Pekerjaan ini biasanya dilakukan pada malam hari. Bila dukun bisa mempengaruhi korbannya, maka korban akan berjalan menemui dukun atau orang lain yang meminta dukun melakukan hal demikan. Di antara isi mantra dukun itu berbunyi, jika korban sedang tidur suruh ia bangun, kalau sudah bangun suruh duduk, jika duduk suruh berjalan, berjalan untuk menemui si anu.... Penyakit magis yang disebabkan oleh gasing tangkurak ini lazim disebut Sijundai .
Ilmu magis yang memanfaatkan gasiang tingkurak untuk menimbulkan penyakit sijundai merupakan ilmu jahat yang dijalankan melalui persekutuan dengan syetan. Ilmu ini beredar luas dan dikenal oleh masyarakat di pedesaan Minangkabau pada umumnya. Hal ini misalnya terlihat pada popularitas lagu Gasiang Tangkurak ciptaan Syahrul Tarun Yusuf dinyanyikan oleh Elly Kasim, seorang penyanyi Minang legendaris.
Gasiang tangkurak biasanya digunakan membalas dendam. Seseorang datang kepada sang dukun untuk menyakiti seseorang dengan sejumlah bayaran. Ukuran harga yang lazim digunakan adalah emas. Sebagai syarat pengobatan, biasanya dukun meminta emas dalam jumlah tertentu sebagai tanda, bukan upah. Tanda ini akan dikembalikan jika sang dukun gagal dalam menjalankan tugasnya. Tetapi kalau ia berhasil, maka uang tanda ini diambil, dan pemesan harus menambahnya dengan uang jasa.
Selain untuk menyakiti, ada dukun tertentu yang menggunakan gasiang tingkurak untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh hal-hal magis. Yang lainnya, gasiang sering juga dipakai sebagai media untuk mensugesti orang lain menjadi tertarik pada diri kita. Ilmu terakhir ini biasa disebut Pitunang .
Sesuai dengan namanya, bahan utama gasiang tingkurak adalah tengkorak manusia yang sudah meninggal. Gasiang ini hanya bisa dibuat oleh orang yang memiliki ilmu batin tertentu. Pada berbagai daerah terdapat beberapa perbedaan menyangkut bahan tengkorak yang lazim dan paling baik digunakan sebagai bahan pembuat gasing tangkurak. Pada beberapa daerah, tengkorak yang biasa digunakan adalah tengkorak dari seseorang yang mati berdarah.
Daerah yang lain lebih menyukai tengkorak dari orang yang memiliki ilmu batin yang tinggi khususnya untuk pengobatan, sedangkan daerah yang lain lagi percaya bahwa tengkorak dari wanita yang meninggal pada saat melahirkan merupakan bahan paling baik. Bahkan pada daerah tertentu, seorang informan menyebutkan bahwa tengkorak yang paling baik adalah tengkorak anak-anak yang telah disiapkan sejak kecil. Anak itu dibawa ke tempat yang sunyi, kemudian dipancung. Tengkorak yang masih berdarah itulah yang dijadikan bahan untuk gasiang tengkorak.
Bagian tengkorak yang digunakan adalah pada bagian jidat. Pada hari mayat dikuburkan, dukun pembuat mendatangi kuburan, menggali kubur dan mayatnya dilarikan. Tengkorak yang diambil adalah pada bagian jidat, karena dipercaya pada bagian inilah terletak kekuatan magis manusia yang meninggal. Ukuran tengkorak yang diambil tidak terlalu besar, kira-kira 2 X 4 cm. Saat mengambil tengkorak mayat, dukun membaca mantra khusus sambil menyebut nama si mayat.
Setelah diambil, jidat itu dilubangi dua buah di bagian tengahnya. Saat terbaik untuk membuat lobang adalah pada saat ada orang yang meninggal di kampung tempat pembuat gasiang berdomisili. Saat demikian dipercaya akan memperkuat daya magis gasiang. Kemudian pada kedua lubang itu dimasukkan benang pincono, atau benang tujuh ragam. Gasiang dan benang itu kemudian diperlakukan secara khusus sambil memantra-mantrainya. Gasiang itulah kemudian yang digunakan untuk menyakiti orang.
Ada lagi jenis gasiang lain, yang fungsinya hampir sama dengan gasiang tingkurak. Gasiang ini terbuat dari limau puruik ( Citrus hystrix ) dari jenis yang jantan dan agak besar. Pada limau itu dibacai mantra-mantra. Limau purut ditaruh di atas batu besar, kemudian dihimpit dengan batu besar yang lain. Batu itu sebaiknya berada di tempat terbuka yang disinari cahaya matahari sejak pagi hingga petang. Sebelum dihimpit dengan batu, dibacakan mantra. Limau dibiarkan hingga kering benar, setelah itu baru dibuat lobang ditengahnya. Ke dalam lobang itu digunakan banang pincono, atau benang tujuh warna.
Gasiang jenis ini biasanya dipakai untuk masalah muda-muda dan pengobatan. Pemakaian gasiang ini menggunakan perhitungan waktu tertentu yang didasarkan pada pembagian waktu takwim. Untuk kepentingan muda-mudi, waktu yang lazim dipakai adalah waktu Zahrah, sedangkan untuk pengobatan dilakukan pada waktu Syamsu. Untuk tujuan baik, tidak ada pantangan saat menggunakan gasiang. Tetapi untuk hal yang jahat, maka pengguna harus menghindari seluruh hal yang berkaitan dengan jalan Tuhan harus dihindari.
Urang Solok mamakan siriah
Duduak bajuntai di pamatang
Kok indak talok dek pakasiah
Iko sijundai nan kadatang ,
lah lapuak lapiak nan diateh lantai
dibawah lapiak banyak kapindiang
kok dicaliak urang kanai sijundai
karajonyo mamanjek dindiang
karupuak sanjai dibao dalam katidiang
dijujuang urang sampai ka sungai tanang
kanai sijundai dapek mamanjek dindiang
tantu labiah santiang mamajek batang pinang
uok jariang jo uok patai
nan katigo pucuak japan
jikok takuik kanai sijundai
jan baranti mambaco alquran

10.36 | 0 komentar | Read More

PRESIDEN SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA

Written By Ariefortuna on Jumat, 17 Juni 2011 | 00.35

PRESIDEN SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara
Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) dalam waktu yang tidak lama, tetapi dapat dikatakan sangat menentukan dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia merdeka dan berdaulat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta dipilih dan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Untuk melengkapi diri dengan pemerintahan yang diharapkan dapat bekerja efektif, Presiden menetapkan mengangkat Syahrir menjadi Perdana Menteri atau Menteri Utama untuk pertama kali pada tanggal 14 November 1945. Perdana Menteri atau Menteri Utama yang dimaksud disini mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Namun, oleh karena Kerajaan Belanda ingin terus menancapkan pengaruhnya di Indonesia yang mereka anggap masih merupakan daerah jajahan mereka, pemerintahan Republik Indonesia belum dapat bekerja dengan tenang dan stabil. Kerajaan Belanda sendiri baru bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia sesudah perjanjian Roem Royen yang menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan pemerintahan federal, Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Oleh karena itu, sebelum pengakuan kedaulatan secara resmi diberikan oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Soekarno buru-buru dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) di Keraton Yogyakarta pada tanggal 17 Desember 1949. Selama periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 17 Desember 1949, terjadi banyak pergolakan yang tiada henti-hentinya dalam hubungan antara pemerintahan Republik Indonesia dengan penjajah Belanda. Agresi demi agresi datang secara bergantian dan pada puncaknya ialah tertangkapnya Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 19 Desember 1948, di pusat pemerintahan Republik Indonesia yang ketika itu berkedudukan di Yogyakarta.
Menjelang penangkapan, memang keadaan negara sudah sama-sama disadari oleh semua pemimpin pemerintahan karena berada dalam keadaan yang sangat tegang dan genting karena kuatnya tekanan militer dari pihak penjajah. Karena itu, pada tanggal 19 Desember 1948 diadakan rapat yang dipimpin Presiden yang menentukan bahwa jika pemerintahan tidak dapat berfungsi, pemerintahan dikuasakan kepada Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera. Jika pemerintahan di Sumatera tidak dapat berfungsi, maka pemerintahan dikuasakan kepada Duta Besar RI A.A. Maramis di New Delhi. Tentu saja perlu dicatat bahwa rapat ini memang menghasilkan dokumen resmi mengenai adanya mandat dari Presiden Soekarno kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera. Tetapi, dapat dipersoalkan apakah informasi mengenai adanya mandat yang dituliskan dalam surat dari Presiden Soekarno sebelum ditangkap diterima atau tidak, atau setidaknya diketahui atau tidak oleh Syafruddin Prawitanegara di Sumatera Barat. Hal ini biasa dijadikan pertimbangan untuk menentukan keabsahan tidaknya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Syafruddin Prawiranegara berdasarkan hasil rapat tersebut. Di kemudian hari, memang diketahui bahwa surat
mandat tersebut ternyata tidak langsung diterima di Sumatera Barat karena jauhnya jarak transportasi Yogyakarta-Sumatera Barat, tempat Syafruddin Prawiranegara bersembunyi dari tentara Belanda.
Namun memperhatikan bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 19 Desember 1948 terjadi rapat penting di Yogyakarta dan di Sumatera Barat untuk membahas akibat penangkapan terhadap Bung Karno dan Bung Hatta terhadap status Republik Indonesia, tentu tidak masuk akal untuk menyimpulkan bahwa Syafruddin Prawiranegara sama sekali tidak mengetahui kejadian di Yogyakarta itu. Adanya peristiwa penangkapan oleh tentara Belanda itu tentu diketahui oleh semua orang melalui radio yang disiarkan ke seluruh Indonesia. Adanya kesepakatan mengenai skenario pemberian mandat untuk membentuk pemerintahan darurat itupun pasti sudah diketahui sejak sebelumnya, sehingga Menteri Syafruddin Prawiranegara yang sedang mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Barat langsung mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat dan membentuk pemerintahan darurat RI di Sumatera.
Pengumuman secara terbuka mengenai terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) memang agak terlambat dilakukan, tidak bersamaan dengan tanggal pemeberian mandat, yaitu 19 Desember 1948. Berhubungan fasilitas radio baru dapat diperoleh dan dikuasai oleh PDRI baru pada tanggal 22 Desember, 1948, maka pengumuman yang gencar dan terbuka yang dipancarkan ke seluruh Indonesia baru dimulai pada tanggal 22 Desember tersebut. Stasiun radio yang dibawa bergerilya oleh Syafruddin Prawiranegara dan kawan-kawan untuk pertama kali baru pada tanggal 22 Desember itulah dapat berhubungan dengan Stasiun Radio AURI yang lain, baik yang berada di Jawa maupun di Sumatera (Ranau, Jambi, Siborong-Borong dan Kotaraja). Syafruddin Prawiranegara merasa gembira menerima laporan mengenai hasil tes kemampuan Stasiun Radio PDRI, dan langsung mengumumkan berdirinya PDRI pada hari itu juga.
Sesudah terbentuk, terbukti dalam banyak kesempatan bahwa pemerintahan darurat PDRI itu cukup menjalankan fungsinya dengan efektif, baik dalam hubungan di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional. Misalnya, sehari sebelum Konferensi Internasional PBB tentang Indonesia di New Delhi, tanggal 22 Januari 1949, Ketua PDRI selaku kepala negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat berhasil membangun kontak dan berkomunikasi dengan Pemerintah India yang mengambil prakarsa menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Indonesia. Ketua PDRI menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Jawaharlal Nehru dan para peserta Konperensi yang dihadiri oleh 19 delegasi negara Asia, termasuk delegasi peninjau. Konperensi New Delhi ini berhasil mengeluarkan resolusi yang berisi protest terhadap agresi militer Belanda dan menuntut pengembalian tawan politik dan semua pemimpin Republik Indonesia ke Yogyakarta. Resolusi New Delhi ini cukup bergaung di dunia internasional, sehingga pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusinya yang menguntungkan bagi Indonesia.
Setelah pengumuman radio pada tanggal 22 Desember 1948, kampanye radio terus menerus dipancarluaskan ke seluruh Indonesia. Koordinasi dan konsolidasi dengan sesama pejuang di Sumatera dan di Jawa berlangsung baik, dan PDRI diperlakukan sebagai pemerintahan resmi oleh sesama para pejuang. Misalnya, komunikasi dan koordinasi PDRI dengan para pemimpin di Jawa mulai dibuka pada tanggal 29 Januari 1949 melalui telegram Kolonel Simatupang yang ketika itu menjabat sebagai wakil kepala staf APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia) yang melaporkan perkembangan di Jawa kepada
Ketua PDRI di Sumatera. Nantinya, laporan ini disusul pula dengan laporan selengkapnya dari Kolonel A.H. Nasution kepada Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara pada tanggal 12 Februari 1949. Demikian pula pada tanggal 7 Februari 1949, atas nama KPPD, Menteri Kasimo juga melaporkan perkembangan terakhir di Jawa sebagai tanggapan atas telegram dari Ketua PDRI pada tanggal 15 Januari, 1949. Pendek kata, dalam praktik sehari-hari, Ketua PDRI bertindak dan diperlakukan tidak ubahnya sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.
Penangkapan atas Soekarno dan Mohammad Hatta di Yogyakarta terjadi pada tanggal 19 Desember 1948 dan kemudian keduanya dibawa dan ditahan di pulau Bangka. Penangkapan tersebut menyebabkan lumpuhnya pemerintahan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sehingga pemerintah Belanda dengan mudah memaksakan kehendaknya melalui perundingan yang kemudian dikenal dengan sebutan Roem-Royen. Perundingan dimulai tanggal 14 April 1949 dan persetujuan ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Berdasarkan hal ini, disepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana Republik Indonesia yang berkedudukan di Yokyakarta kemudian menjadi salah satu negara bagian dalam negara Republik Indonesia Serikat. Dari persetujuan itu disepakati bahwa Soekarno kembali menduduki jabatan Presiden tetapi dalam bentuk negara yang baru, yaitu RIS. Sementara itu, Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta sebagai negara bagian tetap eksis, dan jabatan Presidennya dipercayakan kepada Mr. Asaat. Sedangkan dalam perundingan itu, Syafruddin Prawiranegara yang ketika itu berkedudukan sebagai Ketua PDRI sama sekali tidak diperhitungkan statusnya, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari.
Apakah dengan begitu kedudukan Ketua PDRI sebagai kepala pemerintahan darurat yang bersifat sementara secara hukum menjadi tidak ada? Ternyata, terlepas dari persoalan perasaan pribadi antara tokoh karena diabaikannya eksistensi PDRI itu, yang jelas peralihan kembali mandat pemerintahan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Presiden Soekarno memerlukan rapat khusus yang dipimpin Soekarno yang di dalamnya secara resmi diadakan upacara resmi penyerahan kembali kekuasaan pemerintahan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Soekarno. Itu menunjukkan bahwa ketika itu ada pengakuan juridis bahwa sebelum tanggal 14 Juli 1949, yaitu mulai tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949, pemerintahan Republik Indonesia berada di tangan Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara. Apakah status Mohammad Roem sebagai Menteri Luar Negeri yang mewakili Presiden Soekarno yang berada dalam sedang berada dalam tahanan itu dapat dianggap sah secara hukum untuk juga mewakili Republik Indonesia yang pemerintahannya secara darurat dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara? Bukankah dengan demikian berarti terdapat dualisme antara pemerintahan Soekarno dan pemerintahan Syafruddin Prawiranegara? Siapa kah kepala pemerintahan Republik Indonesia yang secara sah secara hukum ketika perundingan Roem-Royen berlangsung?
Mohammad Roem ketika itu adalah Menteri Luar Negeri RI. Ketika tokoh penjabat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam tahanan Belanda, maka secara hukum tidak dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dalam kapasitas sebagai Presiden kepala negara, sehingga kedudukannya harus dipandang telah digantikan oleh Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI yang resmi dan sah secara konstitusional. Apakah Mohammad Roem sebagai Menteri Luar Negeri dapat dianggap mewakili pemerintahan Soekarno atau dapat juga mewakili pemerintahan Syafruddin? Pertanyaan-pertanyaan di
atas tentu dalam dibahas tersendiri secara mendalam, tetapi secara ringkas dapat dikatakan bahwa status hukum Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat sejak 17 Agustus 1945 tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal 17 Desember 1949, ketika Soekarno dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat. Pribadi Bung Karno dan Bung Hatta boleh saja berubah menjadi ‘incapacitated’ atau tidak lagi cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum karena berada dalam tawanan perang tentara musuh. Akan tetapi negara Republik Indonesia, meskipun berada dalam keadaan darurat tetap eksis dan dipimpin oleh seorang yang bertindak sebagai kepala negara yang disebut dengan istilah Ketua PDRI.
Adanya pengertian tentang dualisme kepemimpinan, dan apakah Mohammad Roem mewakili pemerintahan Soekarno atau Syafruddin harus lah dipandang semata-mata sebagai persoalan internal pemerintahan Republik Indonesia. Keduanya sama-sama dapat diterima secara sosiologis dan politis. Dari sudut pandang dan kepentingan Belanda, tentu wajar apabila dari segi praktisnya, pemerintah Belanda hanya mengakui dan tetap memperlakukan Soekarno sebagai Presiden meskipun berada dalam tahanan kekuasaan mereka. Pihak Belanda sama sekali mengabaikan keberadaan PDRI yang sudah pasti tidak dapat dikendalikan sesuai dengan kemauan dan kepentingan Belanda. Namun apabila dipandang dari segi juridis formal, kita dapat mengatakan bahwa ketika perundingan berlangsung pemerintahan resmi Republik Indonesia berada di tangan pemerintahan darurat yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara. Di hadapan Pemerintah Belanda, pemerintahan RI de facto dipimpin oleh Soekarno dari penjara, meskipun sebenarnya de jure pemerintahan berada di tangan Syafruddin Prawiranegara dan kedudukan Soekarno yang berada dalam tahanan bukan lagi sebagai kepala negara yang merdeka dan berdaulat. Pemerintahan de facto dan de jure baru menyatu di tangan Presiden Soekarno setelah terjadinya penyerahan kembali mandat kekuasaan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Soekarno melalui upacara resmi pada tanggal 14 Juli 1949, setelah sehari sebelumnya dalam rapat bersama antara PDRI pimpinan Syafruddin Prawiranegara dan Pemerintahan Kabinet Hatta bersama Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 dicapai kesepkatan mengenai pengembalian mandat itu.
Presiden dalam Sistem Presidentil
Secara konstitusional berdasarkan UUD 1945, Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam sistem pemerintahan presidential, memang tidak ada pemisahan antara kedua jabatan itu sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Bahkan dalam praktik, sistem pemerintahan presidential itu sama sekali tidak membeda-bedakan kapan Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu, menurut UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia adalah Presiden, yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Memang berkembang pengertian bahwa sejak 14 November 1945, ketika Presiden Soekarno mengukuhkan Syahrir sebagai Perdana Menteri atau Menteri Utama yang pertama dalam sejarah, sistem pemerintahan negara kita menjadi campur aduk. Presidentil bukan, parlementer pun bukan. Namun, jika dipalajari secara mendalam, sebenarnya, penamaan Perdana Menteri atau Menteri Utama bukan lah sesuatu yang menentukan apakah suatu pemerintahan menganut sistem presidential atau parlementer. Yang paling menentukan sebenarnya adalah apakah tanggungjawab pemerintahan itu
berada di pundak Presiden atau di parlemen. Apakah Menteri bertanggungjawab kepada Presiden atau kepada parlemen. Masalah pertanggungjawaban menteri baru timbul sesudah parlemen terbentuk sebagai hasil pemilihan umum 1955 berdasarkan UUDS 1950. Pada masa berlakunya UUDS 1950 inilah, yaitu sampai dengan tanggal 5 Juli 1959, pemerintahan Republik Indonesia biasa disebut sebagai era pemerintahan parlementer yang murni.
Namun oleh karena dalam sistem UUD 1945, terdapat lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang bernama MPR ditentukan sebagai tempat kemana Presiden harus bertanggungjawab, maka tentu saja sistem presidential berdasarkan UUD 1945 itu memang dengan sendirinya juga tidak dapat dikatakan bersifat murni. Meskipun para menteri bertanggungjawab kepada Presiden, tetapi Presiden tetap bertanggung jawab kepada parlemen tertinggi, yaitu MPR. Karena itu, sistem pemerintahan presidential berdasarkan UUD 1945 juga tidak dapat dianggap sebagai sistem pemerintahan presidentil yang murni. Karena itu, para ahli hukum tatanegara, seperti misalnya Prof. Dr. Isma’il Suny, SH. MCL, biasa menyebutnya sebagai sistem pemerintahan quasi-presidentil. Belum lagi ternyata, dalam praktik terjadi pula begitu banyak penyimpangan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan presdentil itu sendiri selama ini dipandang belum atau tidak pernah mencapai taraf yang sungguh-sungguh ideal.
Kenyataan itulah yang mendorong bangsa Indonesia ketika memasuki era reformasi, menjadikan ide penguatan sistem presidential sebagai prasyarat untuk dilakukannya perubahan UUD 1945. Namun, sesudah reformasi konstitusi diselesaikan, dalam praktik, tetap saja orang belum puas dengan kinerja sistem presidential yang kita terapkan. Sebagian disebabkan oleh belum sempurnanya sistem yang dirumuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential itu, tetapi sebagian lagi justru disebabkan oleh kinerja para pejabat yang mempraktekkannya secara tidak tepat atau belum sempurna. Namun, terlepas dari belum sempurnanya sistem presidential itu dirumuskan dan diterapkan, yang jelas Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kalaupun misalnya, diadakan satu jabatan Menteri Utama ataupun misalnya digunakan istilah Menteri Koordinator, maka pejabat coordinator Menteri itu tetap diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Presiden yang sekarang ditentukan dipilih langsung oleh rakyat.
Apakah dalam keadaan darurat, nama jabatan Presiden dapat diganti dengan istilah lain seperti yang pernah dipraktikkan dengan dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia? Hal ini tentu saja tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 atau bentuk peraturan lainnya. Satu-satunya argumen yang memungkinkan adanya peristilahan lain selain Presiden yang dapat dipakai untuk menyebut nama jabatan kepada negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia itu adalah apabila terjadi keadaan yang tidak normal atau yang biasa disebut dengan keadaan darurat (state of emergency). Dalam keadaan semacam ini, menurut para ahli, misalnya Carl Schmitt, konstitusipun boleh dilanggar, sekedar untuk kembali memulihkan keadaan yang tidak normal itu menjadi normal kembali. Untuk memberikan pembenaran lebih jauh, hal ini biasanya dikaitkan dengan prinsip atau doktrin “principle of necessity” yang menyatakan bahwa kebutuhan tidak mengenal hukum (necessity knows no law). (Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, 2008).
Presiden Konstitusional
Pada masa awal setelah kemerdekaan, kondisi negara dan pemerintahan Republik Indonesia memang masih belum stabil dan sistem administrasinya juga belum tertib. Banyak sekali peristiwa-peristiwa politik yang tidak mendapat dukungan sistem administrasi negara yang memadai sehingga penilaian terhadapnya di kemudian hari sering menimbulkan perdebatan hukum. Apalagi, di mata orang-orang yang memahami hukum dengan cara yang sangat kaku dan mengutamakan orientasi berpikir yang bersifat ‘rule-driven’, serba peraturan tertulis, serba procedural, maka niscaya ketiadaan dukungan administrasi yang tertib itu menimbulkan tafsir yang sangat kaku, termasuk dalam memahami status Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Misalnya, bagi mereka yang berpikir harfiah tidak mudah untuk menerima pengertian bahwa Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) adalah sebutan darurat dari jabatan Presiden Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Tidak lah adil untuk memahami suatu keadaan yang normal dengan menggunakan pengertian-pengertian dan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang seharusnya dipakai dalam keadaan darurat. Sebaliknya, juga tidak lah adil untuk menggunakan pengertian-pengertian dan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang berlaku dalam keadaan normal untuk menilai keadaan-keadaan yang bersifat tidak normal atau sesuatu yang berada dalam keadaan darurat. Karena itu, dalam bahasa Belanda dikenal ada adagium yang menyatakan “normale rechts voor normale tijd, en abnormale rechts voor abnormale tijd”, yaitu bahwa untuk waktu yang normal berlaku hukum yang normal, dan untuk waktu yang tidak normal berlaku hukum yang tidak normal. Jika hukum darurat diberlakukan dalam keadaan normal, kebebasan akan diberangus oleh kekuasaan. Jika hukum normal diterapkan dalam keadaan yang tidak normal, niscaya akan timbul kekacauan. Sistem norma hukum yang normal itu tidak akan berdaya menghadapi aneka kekacauan yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam keadaan darurat, prosedur-prosedur administrasi, tindakan-tindakan politis praktis dan pengakuan-pengakuan de facto dalam kenyataan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dipahami dengan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang tepat. Karena itu, penggunaan istilah ketua pemerintahan darurat, bukan presiden harus dipandang sebagai sesuatu yang tidak menyalahi keharusan dan keperluan (doctrine of necessity). Dalam keadaan darurat, tidak perlu dipersoalkan apakah ada atau tidak surat mandat tertulis dari Soekarno kepada Syafruddin Prawiranegara untuk mengambil alih pemerintahan sementara dalam keadaan darurat. Juga tidak perlu dipersoalkan apakah Mohammad Roem mewakili pemerintahan yang dipimpin oleh Soekarno atau pemerintahan yang dipimpin Syafruddin Prawiranegara. Yang penting, Mohammad Roem dipahami sebagai mewakili pemerintahan Republik Indonesia. Secara juridis, selama Soekarno dan Hatta berada dalam tahanan, jabatan kepala negara atau Presiden RI yang disebut dengan istilah Ketua PDRI dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara dan kekuasaannya itu baru diserahterimakan kembali kepada Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Juli 1949.
Larangan Kekosongan Dalam Jabatan Kepala Negara
Jabatan kepala negara berbeda dari jabatan kepala pemerintahan daerah ataupun jabatan kepala pemerintahan. Karena kepala Negara adalah simbol eksistensi negara merdeka dan berdaulat. Dalam sistem pemerintahan presidential, dalam jabatan Presiden tidak boleh terjadi kekosongan, karena
di dalamnya terkandung simbol eksistensi negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai contoh yang biasa digunakan untuk menjelaskan hal ini adalah ketika Presiden John F. Kennedy meninggal karena pembunuhan, maka Wakil Presiden Lindon Johnson terbang menuju tempat jenazah di semayamkan. Di tengah perjalanan, di atas pesawat udara, Lindon Johnson mengabil sumpah jabatannya sebagai Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam jabatan Presiden. Dengan demikian, ketika Lindon Johnson mendarat, ia sudah harus diperlakukan sebagai Presiden Amerika Serikat. Dengan begitu, eksistensi pemerintahan dan esksistensi negara United States of America tetap terjaga di bawah tanggungjawab Presiden Lindon Johnson.
Ketika Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan disekap oleh tentara Belanda, maka pada saat itu yang ditangkap dan disekap itu harus dilihat sebagai pribadi Soekarno dan pribadi Mohammad Hatta, bukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Karena itu, posisi Syafruddin Prawiranegara selaku Ketua PDRI menjadi sangat penting. Secara juridis konstitusional, Republik Indonesia tetap sah ada dengan kepemimpinan yang bebas dan berdaulat atas nama seluruh rakyat dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara yang hidup bebas dan merdeka, bukan berada dalam genggaman kekuasaan aisng. Bahkan secara sosiologis politis, orang tetap memperlakukan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu dipersoalkan, tetapi secara de jure, mereka tidak lagi dapat menyandang hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum tata negara dan hukum Internasional. Selama Soekarno dan Mohammad Hatta belum dibebaskan, yang menjadi Kepala Negara Republik Indonesia adalah Syafruddin Prawiranegara
Presiden atau Pejabat Sementara Presiden (Pjs)
Memang banyak juga orang berpendapat bahwa Syafruddin Prawiranegara tidak tepat disebut sebagai Presiden. Ia hanyalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Namun bagi mereka yang tidak ingin terpaku hanya kepada soal istilah, soal semantik, dapat menerima pengertian bahwa secara substantif, jabatan Ketua PDRI itu merupakan jabatan kepala negara, sehingga karena itu dapat dinisbatkan sebagai jabatan Presiden Republik Indonesia dalam kondisi negara dalam keadaan darurat. Namun, pendapat kedua yang ini biasanya tidak secara tegas mengakui bahwa Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara adalah Presiden RI yang kedua, sesudah Soekarno, melainkan hanya sebagai Pjs. atau Pejabat Sementara. Jabatan Ketua PDRI itu hanya dilihat sebagai pemegang jabatan sementara saja berdasarkan mandat yang diterimanya dari mandator, yaitu Presiden Soekarno sendiri.
Dalam hukum tata negara, memang dikenal adanya teori mandat yang dibedakan dari delegasi (delegation of authority). Dalam mandat, tanggungjawab hukum tidak beralih 100 persen dari pemberi mandat kepada penerima. Kekuasaan pemberi mandat tidak hilang karena pemberian mandat itu kepada pihak lain. Bahkan, mandat kapan saja dapat ditarik kembali oleh pemberi mandat, sehingga tanggungjawab kekuasaan kembali berada di tangan pemberi mandat. Jika dikaitkan dengan dasar pembentukan PDRI, sangat jelas bahwa kalimat yang dipakai oleh Soekarno pada tanggal 19 Desember 1948 adalah pemberian kuasa. Dalam hal terjadi sesuatu yang menyebabkan pemerintahan tidak dapat menjalankan tugasnya, Presiden Soekarno menguasakan kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatera. Jika pemerintahan darurat di Sumatera tidak dapat
dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Duta Besar RI di New Delhi juga diberi kuasa untuk membentuk pemerintahan dalam pengasingan.
Oleh karena itu, dalam pandangan kedua ini, Ketua PDRI hanya dapat disebut sebagai Pjs. Presiden, tapi bukan Presiden dalam pengertiannya yang definitif. Tentu saja, apabila dilihat secara procedural, dalam perspektif hukum tata negara positif, dan dalam konteks sistem internal negara atau persoalan domestik, pandangan ini dapat dibenarkan. Namun, apabila konteksnya dilihat secara lebih luas dalam perspektif hukum tatanegara darurat dengan cara pandang internal (domestik) dan sekaligus eksternal (antar negara), sangat jelas bahwa kepala negara dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin ditangkap atau ditahan oleh kekuasaan asing. Kalaupun Soekarno ditawan oleh tentara Belanda, harus dilihat bahwa yang ditawan itu bukanlah Presiden Republik Indonesia, melainkan hanya pribadi Soekarno dan begitu juga pribadi Mohammad Hatta. Selama masa penahanan Soekarno itu, secara juridis (de jure), jabatan Presiden Republik Indonesia dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara dengan sebutan sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Pendek kata, dalam perspektif hukum internasional dan hukum tatanegara dalam arti luas, tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan kepala negara dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Memang benar bahwa secara de facto, baik di dalam negeri maupun luar negeri, banyak yang memperlakukan Soekarno yang ditawan tentara Belanda itu tetap sebagai Presiden. Secara sosiologis-politik rakyat Indonesia sendiri juga tetap menganggap Soekarno dan Hatta itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden, meski mereka berada dalam tawanan perang. Apalagi sebutan jabatan Syafruddin Prawiranegara sendiri memang bukan Presiden PDRI, tetapi Ketua PDRI. Karena itu, secara de facto, dapat dimengerti apabila ada yang menganggap bahwa Soekarno itu tetap sebagai Presiden, sedangkan Syafruddin Prawiranegara hanya sebagai Pjs. Presiden. Namun, secara juridis atau secara de jure, Ketua PDRI ketika itu adalah satu-satu kepala negara RI yang eksis secara hukum. Seorang yang berada dalam tawanan tidak dapat bertindak sebagai subjek hukum yang tersendiri dalam lalu lintas hukum. Karena itu, berdasarkan faktisitas hukum, subjek hukum jabatan kepala negara Republik Indonesia ketika itu memang terkandung sepenuhnya dalam jabatan Ketua PDRI itu selama waktu 7 bulan sejak 19 Desember 1948 sampai dengan 13/14 Juli 1949. Lagi pula dalam kenyataan praktiknya, Ketua PDRI itu terbukti memang berfungsi sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat. Karena itu, jabatan Ketua PDRI tidak dapat dipahami hanya sebagai Pjs. Presiden. Dalam perspektif hukum tata negara darurat, baik secara de facto maupun de jure, Ketua PDRI itu adalah Presiden Republik Indonesia dalam arti yang sesungguhnya.
Ketua Syafruddin dan Presiden Asaat
Banyak yang mempersoalkan selain Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. Asaat atau Dato Muda Asaat juga harus dipandang sebagai seorang Presiden Republik Indonesia. Ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada tanggal 17 Desember 1949 di bawah kepemimpinan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri, status Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak lah berakhir karenanya. Republik Indonesia hasil proklamasi itu tetap bernama Republik Indonesia dengan status baru sebagai negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS terbentuk, Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Asaat sebagai
presidennya. Republik Indonesia Serikat baru berakhir setelah ke-16 negara bagian bersepakat untuk melebur diri kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 15 Agustus 1950. Artinya, sejak 17 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950, Presiden Republik Indonesia yang tetap berkedudukan di Yogyakarta adalah Mr. Asaat, bukan Soekarno.
Oleh sebab itu, jika kita hanya berbicara dalam konteks Republik Indonesia semata dan tidak memperhitungkan keberadaan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil kompromi dengan Kerajaan Belanda, maka catatan sejarah tentang Presiden Republik Indonesia harus dilengkapi dengan menambahkan nama Mr. Dato Muda Asaat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia sesudah Soekarno dan Syafruddin Prawiranegara. Namun, jikalau kita tetap mengakui adanya Republik Indonesia Serikat dan kita melihat Negara Indonesia sebagai wadah kesatuan kebangsaan dan kenegaraan dari Sabang sampai ke Merauke yang merdeka, berdaulat, dan diakui di dunia Internasional, maka jabatan Presiden Asaat ketika itu hanya dapat kita pandang sebagai jabatan kepala daerah atau kepala negara bagian. Istilah yang dipakai memang Presiden, tetapi pada hakikatnya jabatan Presiden RI sebagai negara bagian ketika itu adalah jabatan Gubernur. Hal ini berkebalikan dengan jabatan Ketua DPRI yang pada hakikatnya tidak lain adalah jabatan Presiden RI dalam keadaan darurat. Kita tidak perlu terpaku pada istilah formalnya, tetapi yang penting adalah hakikat dan substansinya.
Apakah pengertian kita bahwa jabatan Ketua PDRI adalah Presiden dan jabatan Presiden RI sebagai negara bagian dalam RIS adalah Gubernur harus menyebabkan bertambah atau berkurangnya penghargaan kita kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Asaat? Jawabannya tentu tidak. Kedua-duanya sama-sama berjasa besar bagi bangsa dan negara kita. Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua PDRI, dan Asaat adalah Presiden RI dalam RIS. Kita harus menempatkan keduanya dengan benar dalam sejarah, dan untuk itu kita pun harus memberikan penghargaan yang sebaik-baiknya kepada keduanya. Kalau kita berbicara mengenai Presiden Republik Indonesia saja, maka dari tahun 1945 sampai dengan tahun 2014, kita harus mencatat adanya 8 orang Presiden, yaitu: (1) Soekarno, (2) Syafruddin Prawiranegara, (3) Asaat, (4) Soeharto, (5) B.J. Habibie, (6) Abdurrahman Wahid, (7) Megawati Soekarnoputri, dan (8) Soesilo Bambang Yudhoyono. Namun, apabila kita berbicara mengenai Presiden negara Indonesia atau Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kesatuan kebangsaan dan kewilayahan nusantara, maka jumlah Presiden kita sampai tahun 2014 berjumlah 7 orang, yaitu (1) Soekarno, (2) Syafruddin Prawiranegara, (3) Soeharto, (4) B.J. Habibie, (5) Abdurrahman Wahid, (6) Megawati Soekarnoputri, dan (7) Soesilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, sebaiknya kita mengoreksi pengertian kita selama ini bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang, kita baru memiliki 6 orang Presiden, yaitu (1) Soekarno, (2) Soeharto, (3) B.J. Habibie, (4) Abdurrahman Wahid, (5) Megawati Soekarnoputri, dan (6) Soesilo Bambang Yudhoyono.
Catatan Akhir
Dari uraian di atas, saya berpendapat bahwa secara hukum tidak perlu ada keraguan bagi kita untuk menyatakan bahwa Syafruddin Prawiranegara selaku Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat. Dalam sistem UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia
itu tiada lain adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Demikian, kiranya sumbangan pemikiran ini dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh para ahli di bidang-bidang yang relevan dengan persoalan status hukum Syafruddin Prawiranegara dalam sejarah kepemimpinan negara Indonesia modern.
00.35 | 0 komentar | Read More

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948 - 13 Juli 1949, dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Sukarno dan Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara.
Sejarah
Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan.
Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr. T. Mohammad Hassan, Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, perkebunan teh 15 Km di selatan kota Payakumbuh.
Sejumlah tokoh pimpinan republik yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim
• Mr. T. M. Hassan, Wakil Ketua PDRI/Menteri Dalam Negeri/Menteri PPK/Menteri Agama,
• Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Menteri Keamanan/Menteri Sosial, Pembangunan, Pemuda,
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan/Menteri Kehakiman,
• Ir. M. Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum/Menteri Kesehatan,
• Ir. Indracaya, Menteri Perhubungan/Menteri Kemakmuran.
Keesokan harinya, 23 Desember 1948, Sjafruddin berpidato:
"... Belanda menyerang pada hari Minggu, hari yang biasa dipergunakan oleh kaum Nasrani untuk memuja Tuhan. Mereka menyerang pada saat tidak lama lagi akan merayakan hari Natal Isa AS, hari suci dan perdamaian bagi umat Nasrani. Justru karena itu semuanya, maka lebih-lebih perbuatan Belanda yang mengakui dirinya beragama Kristen, menunjukkan lebih jelas dan nyata sifat dan tabiat bangsa Belanda: Liciknya, curangnya, dan kejamnya.
Karena serangan tiba-tiba itu mereka telah berhasil menawan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan beberapa pembesar lain. Dengan demikian, mereka menduga menghadapi suatu keadaan negara republik Indonesia yang dapat disamakan dengan Belanda sendiri pada suatu saat negaranya diduduki Jerman dalam Perang Dunia II, ketika rakyatnya kehilangan akal, pemimpinnya putus asa dan negaranya tidak dapat ditolong lagi.
Tetapi kita membuktikan bahwa perhitungan Belanda itu sama sekali meleset. Belanda mengira bahwa dengan ditawannya pemimpin-pemimpin kita yang tertinggi, pemimpin-pemimpin lain akan putus asa. Negara RI tidak tergantung kepada Sukarno-Hatta, sekalipun kedua pemimpin itu sangat berharga bagi kita. Patah tumbuh hilang berganti.
Kepada seluruh Angkatan Perang Negara RI kami serukan: Bertempurlah, gempurlah Belanda di mana saja dan dengan apa saja mereka dapat dibasmi. Jangan letakkan senjata, menghentikan tembak-menembak kalau belum ada perintah dari pemerintah yang kami pimpin. Camkanlah hal ini untuk menghindarkan tipuan-tipuan musuh."
Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu Belanda. Tokoh-tokoh PDRI harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan Belanda.
Mr. T.M Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PDRI, merangkap Menteri Dalam Negeri, Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkannya bahwa romobongan mereka kerap tidur di hutan belukar, di pinggir sungai Batanghari, dan sangat kekurangan bahan makanan. Mereka pun harus menggotong radio dan berbagai perlengkapan lain. Kondisi PDRI yang selalu bergerilya keluar masuk hutan itu diejek radio Belanda sebagai Pemerintah Dalam Rimba Indonesia.
Sjafruddin membalas,
Kami meskipun dalam rimba, masih tetap di wilayah RI, karena itu kami pemerintah yang sah. Tapi, Belanda waktu negerinya diduduki Jerman, pemerintahnya mengungsi ke Inggris. Padahal menurut UUD-nya sendiri menyatakan bahwa kedudukan pemerintah haruslah di wilayah kekuasaannya. Apakah Inggris jadi wilayah kekuasaan Belanda? Yang jelas pemerintah Belanda tidak sah.
Konsolidasi
Sekitar satu bulan setelah agresi militer Belanda, dapat terjalin komunikasi antara pimpinan PDRI dengan keempat Menteri yang berada di Jawa. Mereka saling bertukar usulan untuk menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa.
Setelah berbicara jarak jauh dengan pimpinan Republik di Jawa, maka pada 31 Maret 1949 Prawiranegara mengumumkan penyempurnaan susunan pimpinan Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua merangkap Menteri Pertahanan dan Penerangan,
• Mr. Susanto Tirtoprojo, Wakil Ketua merangkap Menteri Kehakiman dan Menteri Pembangunan dan Pemuda,
• Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri (berkedudukan di New Delhi, India).
• dr. Sukiman, Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan.
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, Menteri Kemakmuran/Pengawas Makanan Rakyat.
• Kyai Haji Masykur, Menteri Agama.
• Mr. T. Moh. Hassan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
• Ir. Indracahya, Menteri Perhubungan.
• Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum.
• Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Menteri Perburuhan dan Sosial.
Pejabat di bidang militer:
• Letnan Jenderal Sudirman, Panglima Besar Angkatan Perang RI.
• Kolonel Abdul Haris Nasution, Panglima Tentara & Teritorium Jawa.
• Kolonel R. Hidayat Martaatmaja, Panglima Tentara & Teritorium Sumatera.
• Kolonel Nazir, Kepala Staf Angkatan Laut.
• Komodor Udara Hubertus Suyono, Kepala Staf Angkatan Udara.
• Komisaris Besar Polisi Umar Said, Kepala Kepolisian Negara.
Kemudian tanggal 16 Mei 1949, dibentuk Komisariat PDRI untuk Jawa yang dikoordinasikan oleh Mr. Susanto Tirtoprojo, dengan susunan sbb.:
• Mr. Susanto Tirtoprojo, urusan Kehakiman dan Penerangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, urusan Persediaan Makanan Rakyat.
• R. Panji Suroso, urusan Dalam Negeri.

Selain dr. Sudarsono, Wakil RI di India, Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri PDRI yang berkedudukan di New Delhi, India, dan Lambertus N. Palar, Ketua delegasi Republik Indonesia di PBB, adalah tokoh-tokoh yang sangat berperan dalam menyuarakan Republik Indonesia di dunia internasional sejak Belanda melakukan Agresi Militer Belanda II. Dalam situasi ini, secara de facto, Mr. Syafruddin Prawiranegara adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia.
[sunting] Perlawanan
Perlawanan bersenjata dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia serta berbagai laskar di Jawa, Sumatera serta beberapa daerah lain. PDRI menyusun perlawanan di Sumatera. Tanggal 1 Januari 1949, PDRI membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di Sumatera:
• Aceh, termasuk Langkat dan Tanah Karo.
o Gubernur Militer : Tgk Daud Beureu'eh di Beureu'eh
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Askari
• Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Ferdinand Lumban Tobing
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang
• Riau
o Gubernur Militer : R.M. Utoyo
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Hasan Basri
• Sumatera Barat.
o Gubernur Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasjid
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim
• Sumatera Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau Gani
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Maludin Simbolon.
[sunting] Mandat
Sesungguhnya, sebelum Soekarno dan Hatta menyerah, mereka sempat mengetik dua buah kawat. Pertama, memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr.Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra.Kedua, jika ikhtiar Sjafruddin gagal, maka mandat diberikan kepada Mr. A.A.Maramis untuk mendirikan pemerintah dalam pengasingan di New Delhi, India. Tetapi Sjafruddin sendiri tidak pernah menerima kawat itu. Berbulan-bulan kemudian barulah ia mengetahui tentang adanya mandat tersebut.
Menjelang pertengahan 1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedang di Indonesia,pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi RI di meja perundingan.
Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak senang, Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Sjafruddin, mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Sjafruddin berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.
[sunting] Pengembalian Mandat
Setelah Perjanjian Roem-Royen, M. Natsir meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan.
Setelah Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang tersebut, Pemerintah Hatta mempertanggungjawabkan peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen.
Sebab utama Sukarno-Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh. Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain KSAU Suaryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika para beliau itu ke luar haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat.
Pada sidang tersebut, secara formal Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai Wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949.
Kabinet Darurat merupakan Kabinet Sementara untuk menjalankan negara Indonesia yang pada saat itu, Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden yang merangkap Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta ditangkap oleh Belanda. Kabinet ini bertugas pada periode 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949, menggantikan sementara Kabinet Hatta I yang anggotanya ditawan oleh Belanda pada Agresi Militer Belanda II. Kabinet ini dikenal sebagai Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berpusat di Bukittinggi.
Susunan kabinet
1. Ketua PDRI
: Sjafruddin Prawiranegara

2. Menteri Kehakiman
: Susanto Tirtoprodjo [1]

3. Menteri Luar Negeri
: AA Maramis

4. Menteri Keuangan
: Lukman Hakim

5. Menteri Kesehatan
: Sukiman [1]

6. Menteri Kemakmuran
: IJ Kasimo [1]

7. Menteri Agama
: Masjkur [1]

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
: Teuku Mohammad Hasan

9. Menteri Perhubungan
: Indratjahja

10. Menteri Pekerjaan Umum
: Mananti Sitompul

11. Menteri Perburuhan dan Sosial
: Sutan Mohammad Rasjid
00.33 | 0 komentar | Read More

Ranah Minang Tempo Dulu Part 1

Written By Ariefortuna on Kamis, 16 Juni 2011 | 23.57














23.57 | 0 komentar | Read More

Semen Padang Bekuk Persijap Jepara

Written By Ariefortuna on Rabu, 30 Maret 2011 | 09.29

Lanjutan Liga Super Indonesia di Gor H. Agus Salim, Padang, Sumatera Barat. Tak ada perlawanan berarti dari Persijap Jepara, M. Yasir Samsudin harus memungut bola tiga kali dalam gawang. Sampai wasit Jerry Eli meniup peluit terakhir kedudukan 3-0 untuk Semen Padang, Rabu (30/3/2011).

Baru delapan menit pertandingan dimulai, M. Rizal gelandang Semen Padang yang menggantikan posisi Vendry Mofu yang mengalami cendera mengoyak gawang Persip Jepara. Gol ini tercipta setelah umpan silang dari kapten Semen Padang Ellie Aiboy yang menendang dari bagian kanan pertahanan Persijap Jepara ke arah Esteban Vizcara yang berada di posisi pertahanan lawan bagian kiri, Esteban mengumpan ke arah M. Rizal yang berada di kotak finalti dengan tendangan keras bola, gol pun tercipta.

Babak pertama ini sebenarnya berpeluang besar Semen Padang mencetak gol lebih banyak namun bola selalu dimentahkan kiper Persijap Jepara dan kadang bola melambung tinggi di atas gawang, seperti di menit 9 Edwar Wilson Junior yang berduet dengan Saktiawan Sinaga nyaris membobol bola ke gawang M. Yasir Samsudin. Namun bola yang diumpankan Edu panggilan akrab Edar Wilson Junior ke arah Saktiawan Sinaga bola keburu ditangkap Yasir.

Tak hanya itu pemain Persijab Jepara Riski Nopriansyah pada menit 11 membalas serangan, ia mencoba memanfaatkan umpan dari Kasiadi namun bola yang ditendang ke gawang Semen Padang yang dikawal Samsidar meleset tipis di atas mistar gawang.

Semakin lama laganya semakin keras permainnya, di menit ke 24 wasit mengeluarkan kartu kuning untuk pemain Persijap Jepara Catur Bintang setelah menekel kaki Esteban Vizcara di tengah lapangan.

Pada menit 26 Edu berpeluang emas untuk mencetak gol ke gawang Persijap Jepara, peluang emas ini terjadi setelah ia berhasil mengecoh dua bek Persijap Evaldo Silva dan Kasiadi, sayang bola terlalu cepat melaju kearah gawang sehingga bisa diselamatkan kiper M. Yasir Samsudin.

Namun pada menit ke 29 pemain Semen Padang M. Rizal dihadiahi kartu setelah menghadang pemain Persip Jepara Anggo Julian di lapangan bagian kiri. Sampai berkahir babak pertama kedudukan masih 1-0 untuk Semen Padang.

Pada babak kedua di menit 48 berkat umpan Elli Aiboy dari sayap kanan Persijap Jepara disempurnakan Saktiawan Sinaga yang berada di tengah kotak pertahanan lawan.

Namun di menit 53 Semen Padang harus bermain 10 orang karena M. Rizal pencetak gol pertama untuk Semen Padang harus keluar setelah ia mendapat akumulasi kartu kuning. Pelanggaran ini terjadi ketiga bola ditepis dengan tangan kanan mengarah ke gawang Persijap Jepara wasit yang melihat ulah M. Rizal langsung memberikan kartu kuning kedua.

Di menit ke 64 pemain Persijap Jepara Evaldo Silva menerima kartu kuning dari wasit setelah menarik baju Edu saat melakukan penyerangan ke gawang kiri Persijap. Di menit 70 wasit kembali menghadiahi kartu kuning untuk Jose Sebastian karena sebelum wasit meniupkan peluit sudah melakukan tendangan bebas ke gawang Samsidar.

Gol ketiga tercipta untuk Semen Padang terjadi pada menit 84 setelah Davi Pagbe bek Semen Padang maju menyerang, dengan umpan dari bek Semen Padang tersebut sebelah kiri pertahanan Persip Jepara disempurnakan Edu mengoyak gawan Persijap Jepara. Gol ini tercipta dimana posisi Edu tidak dikawan pemain Persijap Jepara.

Dua menit berikutnya Semen Padang kembali membobok gawang Persijap Jepara lewat Suhedi Daud yang masuk pengganti Saktiawan Sinaga sayang gol yang tercipta tersebut dianulir wasit karena Suheri Daud dalam posisi offiside. Sampai wasit meniupkan peluit kedudukan menjadi 3-0 untuk Semen Padang.
09.29 | 0 komentar | Read More

ASEAN-China Free Trade Agreement: LEARN TO FIGHT - NOT LEARN TO SURRENDER

Written By Ariefortuna on Sabtu, 25 Desember 2010 | 00.26

Oleh : Prof. Dr. Sri-Edi Swasono -- Guru Besar FE UI
Drama Tragis 1812

"In war there is no substitute for victory" (Mac Arthur), "Merdeka atau Mati" (Perang Kemerdekaan 1945).

Selama hampir 20 tahun terakhir saya banyak menulis di berbagai harian (Kompas, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Media Indonesia, Pelita, Jawa Pos dll) tentang perlunya kewaspadaan terhadap ideologi pasar-bebas. Terharulah merenu-ngi mengapa kita harus terus "menari atas kendang orang lain".

Tahun 1812 bukan saja peristiwa besar di Eropa sebagai awal jatuhnya Napoleon Bonaparte atas kekalahan perangnya di Rusia. Komponis besar Rusia Tchaikovsky memperingati peristiwa membanggakan ini dengan mencipta komposisi orkestral Overture 1812.

Namun sebenarnya 1812 juga merupakan tahun bersejarah di Asia Selatan, yaitu matinya jutaan orang miskin di Gujarat . Gubernur Bombay melarang bantuan pangan dikirim ke lokasi kelaparan. Sang Gubernur menuding betapa bodohnya para setiakawan yang tidak membaca buku Adam Smith The Wealth of Nations (1776) yang menjelaskan bahwa the invisible hand (tangan ajaib)-nya pasar pasti akan mengatasi sendiri kelaparan rakyat itu. Betullah, tangan ajaib menyelesaikannya, orang miskin berkurang, karena …mati secara massal. Inilah lelucon intelektual yang tidak lucu mengenai pasar-bebas Adam Smith sebagaimana dikemukakan pemenang Nobel Amartya Sen.

Memang tidak mudah bagi sekelompok ekonom pasar-bebas melepaskan diri dari mitos tangan ajaib-nya Adam Smith berikut kapitalisme berdasar pasar-bebas (laissez-faire) senyawanya. Setiap kali dituntut berakhirnya pasar-bebas (the end of laissez-faire), tiap kali pula doktrin pasar-bebas berdasar paham liberalisme ini muncul kembali. Kapitalisme untuk hidup memerlukan pasar-bebas sebagaimana ikan memerlukan air.

WTO dan Liberalisme Ekonomi

Kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) sebagai kelanjutan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) adalah derivat dari ideologi pasar-bebas. WTO memiliki 152 negara anggota. WTO mengambil prinsip dan persetujuan GATT, kemudian menggantikan GATT sejak Januari 1995.

Sebelumnya WTO menetapkan kesepakatan perdagangan yang sebenarnya dipaksakan terhadap anggota-anggotanya. Orientasi WTO adalah liberalisme ekonomi, karenanya "privatisasi" merupakan agenda "paksaan" WTO yang disertai "sanksi". WTO didominisasi oleh AS, Jepang, Kanada dan Uni Eropa. Negara-negara lain yang tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru dapat diperkirakan akan bergabung sebagai dominator baru akan siap mengeksploitasi kelemahan negara-negara berkembang.

Itulah sebabnya sejak awal Sritua Arief mengecam ketika Menteri Perdagangan RI dengan mudahnya menandatangani kesepakatan Uruguay Round (multilateral trade agreement) dalam rangka pasar-bebas-nya GATT, yang menomorduakan kepentingan negara-negara berkembang. GATT diberi julukan the rich men's club. Desakan yang dikemukakan dalam The Haberler Report yang diperkuat ekonom-ekonom terkemuka yaitu Gottfried Haberler, James Meade, Jan Tinbergen dan Roberto Campos untuk menjaga kepentingan ekspor negara-negara berkembang, tidak digubris negara-negara maju (Arief 1998) dan keangkuhan GATT ini diwarisi WTO.

Keangkuhan lebih lanjut nampak dalam sidang-sidang APEC, bahwa Asia Pacific Economic Cooperation telah berubah dalam praktek menjadi Asia Pacific Economic Competition.

Serbuan Ekonomi Luar-Negeri

Dari GATT dan WTO inilah berkecamuk liberalisme (dan neoliberalisme) di Indonesia . Ini yang menyeramkan dan mengagetkan. Pada 29 November 2004 di Laos ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) ditandatangani, pihak Cina oleh Menteri Bo Xi-lai dan Indonesia oleh Menteri Mari Elka Pangestu. "Terperangkaplah" Indonesia oleh kekuatan ekonomi global, khususnya oleh China .

Barang-barang dari luar-negeri, terutama dari China secara luar biasa telah membanjiri Indonesia . Saat ini 17 persen impor nonmigas Indonesia datang dari China, sedang hanya 8,5 persen ekspor nonmigas Indonesia masuk ke China. Defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China ini bukanlah sekadar ketimpangan hubungan dagang, tetapi proses tergusurnya industri Indonesia oleh industri China . Deindustrialisasi mulai meluas. Sektor-sektor industri permesinan, perkebunan/pertanian, makanan dan minuman, plastik, tekstil dan produk tekstil, elektronik, besi baja, restoran, perdagangan retail mulai tergoyahkan dan kita boleh mencemasinya. Diperkirakan untuk masa mendatang arus predatorik ini akan makin besar dan membahayakan. Kasus ini hanya salah satu dari banyak hal di mana pemerintah terdikte oleh ide pasar-bebas dan persaingan-bebas.

Persaingan tidak identik dengan gemblengan. Persaingan, kata textbooks, menumbuhkan efisiensi dan dapat terjadinya free entry dan free exit. Kenyataannya free-entry menjadi akuisisi ganas, dan free-exit menjadi keterpaksaan mati gulung tikar.

Sudah saatnya kita dengan tegas menyusun strategi nasional menuju kemandirian dan ketahanan nasional yang tangguh. Kita pasti kalah bersaing dan jatuh tersungkur apabila tidak segera dibentuk strategi nasional secara sistematik dan jelas untuk meningkatkan daya saing, mengatasi berkecamuknya ekonomi biaya tinggi (high cost economies) dalam macam-macam bentuk destruktifnya. Telah lama industri kita dibiarkan jalan di tempat, bahkan makin keropos menjadi rongsokan. Betapa absurdnya pemerintah mudah menggelontorkan dana ke bank bobrok, tetapi sulit menolong usaha industri yang sakratul maut.

Khususnya untuk bidang manufaktur dan agro-industri kita harus segera menyusun strategi secara eksplisit berikut tuntutan-tuntutan logistik yang menyer-tainya. Kita harus mendesain "industrial and business map" sebagai list of industrial opportunities beserta input-output matrix-nya, memperkukuh pasaran dalam-negeri dengan mengolah sendiri produk-produk mentah menjadi barang jadi sebelum diekspor. Kita boleh berhutang atau mengundang investasi asing dengan tujuan tunggal: mempercepat tercapainya kemandirian dan kedigdayaan nasional.

Demi apapun, entah demi pasar-bebas, WTO, FTA, AC-FTA atau apa saja, tidak seharusnya kita lalu membiarkan industri dalam negeri hancur dan mengang-gurkan tenaga rakyat oleh persaingan tak seimbang. Kita harus senantiasa mengutamakan kepentingan nasional walaupun tetap perlu memperhatikan tanggungjawab global. Adalah infantail dan sikap "sok global" melecehkan doktrin ini dengan menudingnya sebagai nasionalisme sempit.

Perkuat Diplomasi: Menuntut Nasionalisme Importir

Mari kita belajar menjadi komandan, tidak menari atas kendang orang lain, let us learn to fight, not to surrender. Ada tiga hal yang harus kita lakukan secara simultan: sebagai renungan akhir tahun. Pertama, meningkatkan kemampuan diplomasi, meraih optimal bargaining position kita, berani menolak mengorbankan kepentingan nasional, termasuk kalau perlu menunda secara parsial pelaksanaan berlakunya FTA. Kehancuran ekonomi Indonesia toh akan tidak menguntungkan para mitra dagang luar negeri. Kedua, FTA tidak boleh mengorbankan kehidupan rakyat kita. Pelaksanaan FTA yang dipaksakan akan berubah menjadi proses pemis-kinan rakyat, hal ini bertentangan dengan butir-butir MDGs, antara lain eradication of extreme poverty. Ketiga, menggugah kesadaran nasional secara luas untuk bersama-sama tidak membiarkan Indonesia terjajah secara ekonomi, tertelan oleh monster perdagangan bebas. Khususnya kita gugah kesadaran para importir Indonesia agar tidak sekadar mengimpor demi mencari untung dengan menghancurkan industri dalam negeri, agar para importir mengemban nasionalisme, tidak semata-mata menjadi komprador dan kepanjangan tangan eks-portir luar-negeri sahabat-sahabat mereka. Menteri Perdagangan harus bisa mengendalikan dan menegur para importir yang tidak nasionalistik.

Tidak ada ruginya dituduh siapapun kita berwawasan nasionalisme sempit dan tidak ada hebatnya disanjung berwawasan nasionalisme modern. Namun bila-mana membiarkan negara ini termakan liberalisme predatorik dan menjadi derivat serta obyek pasaran luar-negeri, ini ibarat anak tanggung yang "jaim" bersemboyan "biar bodo asal sombong".

Mengajak Pemerintah Mendesain Kebijakan Industri dan Strategi Industri yang Tangguh

Pada pertemuan di PBNU tanggal 16 Februari 2010 yang lalu menarik sekali untuk kita perhatikan dialog antara Dr. Hendri Saparini dengan Menteri Perdagangan Dr. Mari Elka Pangestu. Menurut Hendri Saparini dalam rangka menghadapi AC-FTA perlu didesain suatu national industrial policy and strategy. Respon Menteri Perdagangan bisa diduga, katanya: "…memang ada yang berpandangan bahwa itu perlu, tetapi yang berkembang di dunia sekarang, tidak diperlukan… saya berpandangan bahwa para pengusaha jauh lebih tahu…".

Betapa ktinggalannya Menteri Perdagangan kita dalam development economics dan munculnya INET (Initiative for New Economic Theory). Ia mengira yang berkembang di dunia sekarang adalah ekonomi yang masih berdasar free-market, artinya neoliberalisme dan neokapitalisme yang mulai ditentang seluruh dunia terutama negara-negara berkembang, yang sejak krisis 2008 di AS, ideologi ekonomi yang telah 250 tahun dianut oleh masyarakat AS ini sekarang mulai diragukan oleh para pemikir ekonomi di AS sendiri, bahkan menggusarkan Presiden AS. Jelas Menteri Perdagangan telah secara ortodoks menyerahkan nasib industri kita kepada pasar, kepada selera pengusaha, ia belum bisa percaya akan perlunya perencanaan dan regulasi, tidak percaya bahwa kegagalan-kegagalan pasar atau market-failures lebih sering terjadi dalam upaya membangun industri nasional yang tangguh, ia masih saja lebih percaya pada liberalisasi dan privatisasi, jadi apakah Menteri Perdagangan kita adalah seorang penganut Washington Consensus (deregulasi, liberalisasi dan privatisasi) belaka? Bagi Menteri Perdagangan nasib Negara dan nasib Rakyat cukup diserahkan kepada mekanisme pasar dan inklinasi para pemodal. Jelas ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu Hendri Saparini menegaskan kepada Menteri Perdagangan: "…inilah beda saya dengan Menteri Perdagangan, saya dan kawan-kawan justru memandang mendesain suatu industrial policy and strategy hukumnya wajib sebagai referensi bagi pengembangan industri nasional…". Tentu Hendri Saparini benar sekali.

Itulah sebabnya setelah AC-FTA awal tahun ini mulai dan efektif menyerang industri nasional, produk-produk asing khususnya dari Tiongkok membanjiri dan menyingkirkan produk-produk nasional. Deindustrialisasi menjadi-jadi dan mencemaskan. Namun, toh tidak melihat, misalnya, Menteri Perdagangan demi penyelamatan perekonomian jangka pendek mengadakan rapat-rapat darurat ataupun rapat-rapat koordinasi dengan para pengusaha secara nasional (KADIN, DEKOPIN, HIPMI, HIPPI, Asosiasi-asosiasi dll) sebagi usaha-usaha kontinjensi penye-lamatan taktis-strategis. Bank-bank tidak pula nampak dimobilisasi oleh Menteri Perdagangan agar berperan sebagai agent of development in contingency, tidak pula merasa perlu memerintahkan pemberian fasilitas kepada importir-importir yang mengimpor barang-barang yang mematikan produk-produk dalam-negeri dihentikan dst dst. Tidak kedengaran pula bahwa Menteri Perdagangan melakukan himbauan kepada para importir agar tidak asal mengimpor dan asal untung, tetapi juga menampilkan etika nasionalisme ekonominya. Lebih celaka lagi, ketika baru seminggu menjadi Menteri, pada 29 November 2004 di Laos ia menandatangani kesepakatan AC-FTA dengan Menteri Bo Xi-Lai, tetapi selama 5 tahun menjadi Menteri ia tidak secara fundamental mempersiapkan industri nasional Indonesia menghadapi malapetaka AC-FTA. Jelas ini sikap pro-pasar, bukan pro-rakyat dan mengabaikan nasionalisme ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Apa yang dikemukakan oleh Hendri Saparini sebenarnya selaras dengan apa yang saya usulkan sejak lama agar Pemerintah, dunia bisnis dan perbankan secepatnya mendesain "industrial and business map" berupa list of industrial and business opportunities beserta input-output matrix-nya, sehingga kita tahu memilih apa yang harus kita bangun, mana yang hanya memerlukan modal kecil, mana yang padat-karya, mana yang resources-based untuk mengurangi idleness SDA ataupun SDM. Keunggulan komparatif pun bisa kita rencanakan. Arahnya untuk memperkokoh pasaran dalam-negeri, memanfaatkan local-specifics dengan mengolah sendiri produk-produk mentah unggulan menjadi barang jadi sebelum diekspor. Ibarat kita memegang peta, maka kita tahu ke mana kita harus pergi dan memilih jalan dan kendaraannya. Dari sinilah policy and strategy of industrial development kita susun dan kita laksanakan tanpa pemborosan dan meningkatkan daya-saing

Demi apapun, entah demi pasar-bebas, WTO, FTA, AC-FTA atau apa saja, tidak seharusnya kita lalu membiarkan industri dalam negeri hancur dan mengang-gurkan tenaga rakyat oleh persaingan tak seimbang. Kita memegang teguh doktrin nasional kita (nasionalisme Indonesia ) artinya kita harus senantiasa "mengutamakan kepentingan nasional walaupun tetap perlu memperhatikan tanggungjawab global". Adalah infantail dan sikap "sok global" meleceh doktrin ini dengan menudingnya sebagai nasionalisme sempit.
00.26 | 0 komentar | Read More
 

bakalaha Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna for ariefortuna's Zone